Lagi, Tolak PT PRIA, Warga Lakardowo Luruk Pemkab Mojokerto

Lagi, Tolak PT PRIA, Warga Lakardowo Luruk Pemkab Mojokerto Aksi massa Lakardowo berdemo di pintu masuk kantor Pemkab Mojokerto. Mereka menolak keberadaan PT PRIA. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gesekan yang melibatkan sejumlah warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan pabrik pengolahan limbah barang berbahaya dan beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) ternyata masih berlanjut. Untuk kesekian kalinya, warga kembali menyoal keberadaan pabrik yang berlokasi di desa tersebut.

Warga menuntut lahan seluas 7 hektar yang menjadi area perluasan pabrik ditutup. Alasannya, lahan tersebut berdiri di atas penimbunan B3 yang menjadi pemicu pencemaran lingkungan setempat. Protes warga ini disampaikan saat berunjuk rasa di kantor Bupati Mojokerto, Kamis (7/9).

Massa juga menuntut pemerintah membongkar perluasan pabrik pengolahan limbah B3 yang diduga belum mengantongi izin serta membongkar penimbunan limbah B3 di pabrik.

"Izin perluasan sudah kami cek ke perizinan, dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) belum ada, tapi sudah dibangun gudang besar," kata Abdul Ghofur seorang tokoh masyarakat Desa Lakardowo di lokasi unjuk rasa.

Aksi ratusan massa ini dimulai pukul 09.00 WIB. Mereka menggelar orasi di depan gerbang kantor Bupati Mojokerto sembari membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi ini me dapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Abdul Ghofur mengatakan, pabrik pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 PT PRIA yang berdiri di kampungnya, diduga melakukan perluasan tanpa izin. Jika sebelumnya, area pabrik 3 hektar. kini menjadi 10 hektar.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO