Dituntut Bongkar Pabrik oleh Warga, Ini Jawaban dari PT. PRIA

Dituntut Bongkar Pabrik oleh Warga, Ini Jawaban dari PT. PRIA General Affair Manager PT PRIA, Rudi Kurniawan.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjawab kekhawatiran warga Desa Lakardowo mengenai dugaan pencemaran, Pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) angkat bicara. General Affair Manager PT PRIA, Rudi Kurniawan menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan clean up di 20 rumah warga di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sesuai dengan hasil audit independen.

Ia menjelaskan bahwa PT PRIA selama ini sudah memenuhi apa yang menjadi keresahan warga. Namun meski begitu, komunitas Pendopo Bangkit yang mengaku sebagai perwakilan warga Lakardowo selalu belum bisa menerima. “Apa yang menjadi tuntutan warga selama ini sebenarnya sudah terjawab, baik dari upaya hukum (ligitasi) di Pengadilan Tata Usaha Negera Surabaya maupun mediasi,” ungkapnya, Rabu (20/2).

Mediasi antara warga Desa Lakardowo dengan PT PRIA yang difasilitasi oleh muspika setempat, kata Rudi, juga sudah dilakukan. Bahkan, hasil audit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah disosialisasikan kepada warga, bahwa PT. PRIA tidak melakukan pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan.

“Sebelumnya juga ada putusan kasasi atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dari Mahkamah Agung atas kasasi yang dilakukan penggugat, yakni dua warga Lakardowo dalam sidang di PTUN. Seharusnya Pendowo Bangkit bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan hukum lain atau aksi lainnya,” ujarnya.

Menurut Rudi, sebagai warga yang baik, seharusnya harus patuh pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia mengungkapkan jika tanggal 12 Februari 2019 lalu, PT PRIA telah menghadiri pertemuan di KLHK. “Dihadiri DLH Kabupaten, DLH Provinsi, dan KLHK menyatakan masalah clean up atau kapsulisasi untuk warga terdampak itu diserahkan ke DLH Provinsi yang lebih berkompeten dalam hal ini. Sifatnya PT PRIA hanya mendapatkan bantuan secara sosial saja,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan jika PT PRIA pernah melakukan bantuan kapsulisasi di dua rumah warga untuk mengangkut dengan legalitas yang dimiliki PT PRIA dan menjadi produk. yakni batako dan varian yang lain. Ditegaskan, di dalam lokasi PT PRIA sendiri sudah pernah dilakukan uji coba dari tim independen di beberapa titik. “Di PT PRIA tidak ada penimbunan limbah B3 atau apapun karena sudah dilakukan pengeboran di beberapa titik untuk sampel air, mulai air tanah, dan area luar perusahaan. Dan hasilnya tidak ada kolerasi masalah penimbunan atau dampak akibat limbah B3 tersebut,” jelasnya.

Terkait tuduhan warga Lakardowo, PT PRIA menyikapi dengan membantu proses evakuasi pengangkutan penimbunan. PT PRIA bertanggungjawab secara sosial untuk membantu melakukan proses pengangkutan untuk diolah di PT PRIA. “Bantuan kita yakni kapsulisasi dan clean up. Info dari warga seperti itu, tapi beberapa proses sudah kita lalui, mulai ke DPR, audit KLHK. Warga masih menyangsikan, padahal yang melakukan audit sudah kompeten dalam pengolahan, pengangkutan dan izin limbah B3,” tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO