Tuduhan Pencemaran Lingkungan Tidak Terbukti, PT. PRIA Ancam Tuntut Balik

Tuduhan Pencemaran Lingkungan Tidak Terbukti, PT. PRIA Ancam Tuntut Balik Manajemen PT. PRIA saat jumpa pers bersama awak media.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tidak hanya sekali digugat masalah pencemaran lingkungan, namun berbagai isu dan gugatan di pengadilan juga dijalani PT. PRIA. Terakhir gugatan yang dilancarkan LSM Pendowo Bangkit mengenai Surat Keputusan Bupati Nomor: 188/1886lKEPI416-110I2017 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT. PRIA pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Sidoarjo yang dianggap melanggar hukum.

Dalam perjalananya, babak akhir Ianjutan proses hukum yang dilakukan oleh warga Lakardowo yang diwakili oleh Perkumpulan Pendowo Bangkit yang menuduh dan menuntut PT. PRIA dengan berbagai isu, ternyata tidak mempunyai alasan kuat.

Hal ini dikuatkan oleh putusan pengadilan, bahwa gugatan sebagian warga yang tergabung dalam Pendowo Bangkit tidak terbukti atau memenangkan PT. PRIA. Ditambah dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung Nomor: 49 PK/TUN/LH/2020 JO. nomor: 45/B/LH/2019/PT.TUN.SBY JO. nomor: 100/G/LH/2018/PTUN.SBY yang memutus dan memeriksa perkara, mengatakan telah Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon/Warga Lakardowo yang diwakili oleh Perkumpulan Pendowo Bangkit.

Dalam persidangan di pengadilan, tuduhan dan gugatan yang dilakukan oleh sebagian gerakan warga yang tergabung dalam LSM Pendowo Bangkit selain mulai mengecil, juga tidak menemui hasil. "Putusan dan Pengadilan satu per satu membuktikan bahwa alasan-alasan yang mereka ajukan dalam persidangan tidak terbukti benar dan mungkin asal-asalan," kata Manager Plant Mujiono.

Selain itu, upaya hukum Permohonan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Sidoarjo, juga dilakukan Perkumpulan Pendowo Bangkit pada Pengadilan Negeri Mojokerto dengan relaas nomer : 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mjk. atas tuduhan PT. PRIA telah mencemari lingkungan, dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan PT. PRIA tidak terbukti mencemari lingkungan, yang dikuatkan juga oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomer : 440/PDTI2020IPT SBY.

"Berdasarkan putusan-putusan tersebut, yakni dari hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam menjalankan kegiatannya PT. PRIA sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta tidak mencemari lingkungan seperti yang dituduhkan sebagian kecil warga yang tergabung dalam LSM Pendowo Bangkit," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO