Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Ketua Bawaslu? Jatim, Sufyanto dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Anom Surahno, usai penandatanganan NPHD Pilgub 2018 di kantor KPU Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah dua bulan terkatung-katung karena polemik soal tandatangan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan pilgub Jatim 2018 akhirnya resmi ditandatangani, Rabu (30/8).
Proses penandatanganan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Jatim, Sufyanto, bersama pihak pemerintah provinsi Jatim diwakili Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Anom Surahno.
BACA JUGA:
- Menyambut Pemimpin Baru, Ini Daftar Kepala Daerah Jawa Timur yang Bakal Dilantik Presiden Besok
- KPU Tetapkan Khofifah-Emil Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih
- Syukuran Tim Pemenangan Jombang, Khofifah Minta Konsolidasi Berlanjut untuk Pembangunan Jatim
- Viral Rencana Saksi Paslon 02 Diberi CTM, dr Jibril Kecam Penyalahgunaan Obat untuk Kecurangan
Berdasarkan penjelasan Anom, anggaran yang disetujui dalam hibah tersebut sebesar Rp 817,2 miliar untuk pembiayaan KPU Provinsi Jatim. Sedangkan untuk Bawaslu Provinsi Jatim, pemprov menganggarkan sebesar Rp 163,2 miliar.
"Proses pencairan tersebut akan dilakukan dua kali. Yakni, Yakni, anggaran untuk tahun anggaran 2017 dan 2018," ujar Anom usai proses penandatanganan di kantor KPU Jatim.
Untuk termin pertama, anggaran yang dicairkan untuk KPU Jatim sebesar Rp 119 miliar, sedangkan untuk Banwaslu sebesar Rp 51,4 miliar.
"Sedangkan sisanya akan dibayarkan untuk termin kedua," jelasnya mengacu pada NPHD dengan nomor surat 131/464/011.2/2017, serta nomor 14/PR.07-SPJ/35/KPUProv/VIII/2017 tersebut.
Usai penandatanganan tersebut, proses mekanisme pencairan anggaran berikutnya adalah pembuatan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL). "Proses pengajuan tersebut bisa dilakukan secepatnya. Selanjutnya, anggaran akan bisa digunakan maksimal dua pekan setelah pengajuan oleh KPU," jelas Anom.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




