DPRD Trenggalek Ramai-Ramai Kembalikan Motor Dinas

DPRD Trenggalek Ramai-Ramai Kembalikan Motor Dinas Samsuri, Anggota DPRD saat mengembalikan kendaraan roda ke kantor DPRD Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari terakhir ini seluruh anggota DPRD Trenggalek ramai-ramai mengembalikan kendaraan dinas roda dua. Samsuri, anggota DPRD Trenggalek asal Partai Golkar menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan roda dua ini merupakan bentuk kepatuhan atas terbitnya PP nomor 18 tahun 2017.

"Saat ini seluruh kendaraan dinas roda dua yang jumlahnya mencapai 41 unit telah dikembalikan oleh anggota DPRD dan di parkir di belakang kantor gedung DPRD Trenggalek," ungkapnya singkat ketika dikonfirmasi di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (30/8).

Sementara pengembalian kendaraan dinas roda dua ini, menurut Said Maksum Kepala Dinas BKeUDA (Badan Keuangan Daerah) Trenggalek, karena nantinya para anggota dewan tersebut bakal menerima uang transportasi.

"Jadi nanti setelah semua kendaraan dinas ditarik, para anggota dewan itu sesuai PP 18 tahun 2017 akan menerima uang transport," ungkap Said ketika di konfirmasi di ruang kerjanya.

Said belum bisa merinci lebih jauh terkait besaran uang transport bagi anggota DPRD, pasalnya hal tersebut masih menunggu terbitnya peraturan bupati (perbup).

Menurut Said, kendaraan dinas roda dua yang sudah ditarik dari lembaga DPRD ini nantinya bakal diberikan pada pejabat struktural yang tersebar di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kabupaten Trenggalek.

Pemberian ini untuk menunjang operasional para pejabat OPD. "Sebenarnya kebutuhan kendaraan roda dua bagi pejabat struktural itu jumlahnya cukup banyak dan saya rasa jika hanya 41 unit, itupun masih kurang," terangnya.

Said juga menjelaskan, penarikan fasilitas kendaraan dinas dari lembaga DPRD hanya tertuju pada kendaraan roda dua. "Untuk kendaraan dinas roda empat yang jumlahnya 4 buah yang kini digunakan oleh ketua dan 3 wakil ketua tetap digunakan seperti biasa atau tidak perlu dikembalikan seperti kendaraan roda dua, karena mereka tidak menerima tunjangan transportasi," pungkasnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO