Pembebasan Lahan Jalur Trem Terhambat

Pembebasan Lahan Jalur Trem Terhambat Pembebasan lahan untuk pembangunan trem di jalan Simpang Dukuh masih mengalami hambatan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun ini menyelesaikan pembebasan 11 bangunan persil yang ada di wilayah kelurahan Genteng kecamatan Genteng tepatnya di Jalan Simpang Dukuh Surabaya untuk rencana jalur Trem bakal terhambat.

Pasalnya dari 11 persil bangunan yang akan mendapatkan ganti rugi dari pemkot, 6 di antaranya masih dalam sengketa double status kepemilikan, sehingga pemkot mengonsinyasikan dana ganti rugi untuk 6 persil lahan yang bersengketa sebesar Rp 8,739 milliar ke pengadilan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) Pemkot Surabaya Indah Nurhayati mengatakan, dari 41 titik lokasi pembebasan lahan yang dikonsinyasi oleh Pemkot di antaranya, Frontage, MERR, Simpang Dukuh, Babatan dan Kedung Baruk.

"Kalau di Simpang Dukuh ada 6 persil, untuk nilai keseluruhan yang dikonsinyasikan di pengadilan sebesar Rp 8,739 milliar," terangnya, Sabtu (19/8).

"Itu bukan sertifikat ganda, warga itu punya suratnya cuma akta jual beli. Padahal di situ ada sertifikat M.50 lingkungan Genteng atas nama Wisnu Wijayanto yang terbit pada tahun 1939. Itu kan sudah tak titipkan ke pengadilan, biar warga sama pemilik sertifikat yang urusan di pengadilan, kita tinggal nunggu keputusan PN diberikan ke siapa. Jadi kalau uang sudah dititipkan ke pengadilan entah itu satu tahun, dua tahun, tiga tahun kan tetap, pokoknya sudah kita titipkan ke pengadilan," jelasnya.

Dia juga menambahkan, dari 6 persil itu, ada yang jual beli, tanah igendom, hingga tanah partikelir. "Uang sudah kita serahkan ke pengadilan sejak 13 Desember 2016 lalu dan sampai sekarang belum ada putusan. Kita masih nunggu Aanmaning dari PN, karena kita tergantung mereka," imbuhnya. (yul/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO