>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum ustadz, mau tanya jika kita menikah dengan saudara dari nenek kita yang kakak beradik dan saya dari kakak nenek, sedangkan calon saya (laki-laki) dari adiknya nenek apakah boleh menikah? Terima Kasih ustadz, mohon dibalas (Deayah Arum, Indonesia)
Jawaban:
Melihat apa yang Anda jelaskan dalam pertanyaan di atas bahwa Anda adalah Saudara mindoan dari calon mempelai laki-laki dalam istilah jawanya. Saudara mindoan itu dari kata pindo atau dua kali yaitu anak laki-laki atau perempuan dari saudara kakek/nenek, baik itu saudara tua atau saudara muda. Oleh sebab itu, jika posisi Anda dalam silsilah keluarga dengan calon mempelai laki-laki itu adalah mindoan, maka Anda boleh menikah dengan laki-laki tersebut. Sebab dia bukan-lah mahrom bagi Anda, begitu juga sebaliknya.
Dan dalam hal pernikahan, seluruh wanita di dunia ini boleh dinikahi oleh laki-laki manapun selama wanita tersebut bukanlah mahram baginya. Mahram adalah orang yang tidak boleh menikah dengannya dan tidak membatalkan wudhu ketika bersentuhan kulit. Istilah yang benar adalah mahram, bukan muhrim, sebab muhrim adalah istilah bagi orang yang sedang melakukan ibadah umrah atau haji.
Allah berfirman tentang siapa saja yang mahram bagi kita: