Polisi Gagalkan Pengiriman 31 Botol Arak Siap Edar di Semanding

Polisi Gagalkan Pengiriman 31 Botol Arak Siap Edar di Semanding Petugas saat mengamankan miras jenis arak dari rumah STM. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengiriman 31 botor miras jenis arak di Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, berhasil digagalkan tim saber miras, Kamis (10/8). Tim yang terdiri dari Polsek Semanding, Satpol PP dan pihak Kecamatan Semanding ini berhasil menyita barang haram tersebut saat hendak diedarkan oleh pemiliknya, pria berinisal STM (59), yang merupakan warga desa setempat.

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengungkapkan, pelaku ditangkap petugas saat hendak mengirim arak tersebut ke seorang pelanggan sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan itu sendiri berkat laporan dari warga. 

"Ternyata pelaku tidak hanya sebagai pengedar saja, melainkan juga memproduksi arak. Barang bukti yang sudah kami amankan 31 botol arak dan 1 buah dandang atau tungku," ujar Desis saat dihubungi bangsaonline.com.

Ia menegaskan, akibat perbuatannya, STM akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. STM dikenakan pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Jo pasal 204 KUHP, yang mana pelaku dengan sengaja memproduksi minuman arak di dalam rumahnya.

"Lokasi penggerebekan dan barang bukti saat ini sudah kami amankan, kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Tuban guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO