Lelang Jabatan Sekda Kota Mojokerto Minim Peserta, hanya Diikuti 7 Pejabat

Lelang Jabatan Sekda Kota Mojokerto Minim Peserta, hanya Diikuti 7 Pejabat Endri Agus

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tak sebagaimana ekspetasi awal, assessment Jabatan Tinggi Pratama (JTP) Pemkot Mojokerto diminati cuma segelintir orang. Pada hari penutupan pendaftaran lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Senin (17/7) tadi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya menerima tujuh pendaftar.

Itupun, satu di antaranya mengundurkan diri dengan alasan sakit. Padahal, sejak jauh hari sebelumnya Wali Kota telah meluncurkan surat edaran (SE) berisi ketentuan mengikuti assessment bagi pejabat eselon II yang memenuhi persyaratan.

"Sampai jam sekian baru tujuh pendaftar. Namun Pak Gaguk mengundurkan diri karena sakit," papar Kepala BKD, Kota Mojokerto, Endri Agus.

Sementara itu, hingga kurang dua jam jelang penutupan yakni pukul 16.00 WIB, BKD baru menerima tujuh pendaftar. Mereka adalah Novi Rahardjo (Kadispendik), Happy DP (Kadis Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan), Agung Mulyono (BPPKA), Endri Agus (kepala BKD), Hariyanto (Kadis Koperasi dan Usaha Mikro), dan Ruby Hartoyo (Kadiskoperindag).

"Yang lain kita tunggu sampai jam 4 nanti," tambah Endri.

Mantan Kadishub itu menjelaskan para peserta didominasi pejabat lokal. "Tidak ada yang dari luar daerah, semuanya dari Pemkot," jelasnya.

Menurut ia, meski hanya diikuti enam peserta, BKD tetap akan mengirim berkas peserta ke Bandiklat untuk mengikuti tahapan selanjutnya. "Sesuai UU ASN dan PP 11 tahun 2017, yang tidak menggugurkan lelang ini adalah keikutsertaan peserta minimal empat orang. Jadi ini sudah cukup dan mulai besok sampai 21 Juli peserta akan mengikuti uji lelang jabatan di Bandiklat Propinsi Jatim," pungkasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Masud Yunus menyikapi keraguan beberapa pejabat eselon II untuk ikut lelang jabatan Sekda Kota Mojokerto. Orang nomer satu di jajaran Pemkot itu mewajibkan seluruh pejabat eselon II B mengikuti seleksi JPT Sekdakot.

Perintah itu dituangkan melalui Surat Edaran kepada seluruh Kepala OPD, Inspektur, sampai Direktur RSUD. "Pejabat yang usianya di bawah 56 tahun dan penuhi syarat lainnya harus mengikuti seleksi sesuai SE Walikota. Kecuali dibawahnya tentu tidak wajib," kata Endri Agus. (yep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO