Razia Kos, Satpol PP Kota Blitar Gerebek Empat Pasangan Bukan Suami Istri

Razia Kos, Satpol PP Kota Blitar Gerebek Empat Pasangan Bukan Suami Istri Petugas Satpol PP saat melakukan razia di sebuah rumah kos di jalan WR Supratman Kota Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan polisi pamong praja Kota Blitar kembali menggelar razia pekat atau penyakit masyarakat, Kamis (15/06). Razia yang dilakukan Satpol PP ini merupakan razia pekat kedua yang dilakukan selama bulan Ramadhan. Sasarannya adalah rumah kos yang ada di seputaran jalan Nias, jalan WR Supratman, dan jalan Cemara Kota Blitar.

Meski razia dilakukan di siang bolong, dari ketiga tempat tersebut, petugas Satpol PP mendapati empat pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar, dengan kondisi pintu tertutup rapat. Dua pasangan di rumah kos jalan WR Supratman, sedangkan dua sisanya di jalan Cemara. Bahkan, di jalan Cemara petugas mendapati dua kamar kos masing-masing diisi satu perempuan bersama dengan dua laki-laki. Parahnya, di salah satu kamar itu semua penghuninya masih berusia belasan tahun dan masih duduk di bangku kelas dua SMA.

"Di jalan WR Supratman itu memang kami mendapatkan laporan dari warga jika penghuninya sering berbuat kegaduhan dan membawa tamu lawan jenis sehingga kami tindaklanjuti dan ternyata memang kita temukan dua pasangan bukan suami istri sedang berada dalam satu kamar," ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar Agus Suherli, Kamis (15/06).

Selain melakukan razia untuk menjaring pasangan bukan suami istri, Satpol PP juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Kota (BNK) Blitar untuk melakukan tes urine kepada seluruh penghuni kos. Dari tes urine tersebut diketahui satu penghuni kos di jalan WR Supratman positif menggunakan obat.

"Ada satu penghuni yang hasil tesnya menunjukkan positif namun masih akan kita dalami apakah yang dikonsumsi itu narkoba atau yang bersangkutan sedang sakit dan meminum obat tertentu," paparnya.

Setelah melakukan tes urine petugas langsung menggelandang empat pasangan bukan suami istri serta satu orang yang terindikasi menggunakan narkoba itu ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

Di kantor Satpol PP, petugas meminta semua kartu identitas para penghuni kos tersebut sebagai jaminan. Dan baru bisa diambil dengan membawa surat keterangan dari desa. "Kita beri pembinaan, sementara kartu identitas mereka kita jadikan jaminan dan bisa diambil jika ada surat keterangan dari desa," tuturnya.

Agus Suherli menegaskan pihaknya juga akan bekerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk memblokir KTP para penghuni kost tersebut jika yang bersangkutan tidak mengambil KTP-nya di markas Satpol PP dengan membawa surat pengantar dari desa atau kelurahan.

"Ini bukan ancaman, tapi kita mengingatkan, karena selama ini banyak yang gak diambil. Mereka justru pake surat kehilangan dari kepolisian, lalu bikin KTP baru di Dispendukcapil," tegasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO