PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pamekasan Ahmad Syafii mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang seluruh warung makan, depot, restoran menggelar dagangannya pada siang hari selama bulan puasa Ramadan 1438 hijriah, Sabtu (27/05).
Menurut Achmad Syafii, larangan tersebut merespons permintaan beberapa pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Bumi Gerbang Salam.
BACA JUGA:
- Safari Ramadan di Kecamatan Tlanakan, Pj Bupati Pamekasan Berikan Santunan untuk Anak Yatim
- Safari Ramadan Hari ke-2, Pj Bupati Pamekasan Ucapkan Terima Kasih atas Kondusivitas Selama Pemilu
- Pemkab Pamekasan Gelar Safari Ramadan di 13 Kecamatan
- Polda Jatim Gandeng LSM Gapura Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
“Benar. Saya telah kedatangan sejumlah ketua ormas Islam di Pamekasan. Mereka meminta pemerintah daerah melarang semua rumah makan dan sejenisnya menggelar dagangan pada siang hari,” jelasnya, Sabtu (27/05).
"Untuk itu, kami telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan perwakilan organisasi Islam di Pamekasan," terangnya.
“Larangan itu tidak hanya untuk pemilik rumah makan dan restoran, tetapi juga berlaku pada pegelola hiburan agar menutup aktivitasnya, baik siang maupun malam hari,” tambahnya.
Sebagai penegak Perda, Satpol PP sudah mengedarkan SE tersebut ke para pedagang dan pengusaha hiburan. Untuk itu, bupati mengimbau agar para pengusaha dan pedagang menaati aturan itu selama bulan suci Ramadhan.
"Jika ada yang membandel, maka akan ditutup paksa. Kami menegaskan dalam surat edaran pemilik warung makan, depot, restoran, rumah karaoke dan hiburan lainnya untuk menaati SE tersebut demi terciptanya khusukan dan kenyamanan umat islam dalam menjalankan ibadah puasanya," pungkas Syafii. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News