3 Pelaku Komplotan Spesialis Perampok Uang Nasabah Bank Didor Tim Anti Bandit

3 Pelaku Komplotan Spesialis Perampok Uang Nasabah Bank Didor Tim Anti Bandit AKBP Shinto didampingi Kasubbag Humas saat merilis 3 tersangka spesialis perampok nasabah bank.

Namun, tersangka Yunus pada akhirnya tertangkap oleh Polres Mojokerto dan dijatuhi hukuman 7 tahun 7 bulan penjara. Tersangka Yunus hanya menjalani hukuman selama empat tahun dan keluar pada Maret 2017 lalu.

“Selepas dari penjara, tersangka Yunus ini pergi ke Jakarta melakukan aksi serupa bersama dua rekannya,” jelas AKBP Shinto.

Di Jakarta, tersangka Yunus melakukan aksi bersama Mukhlis dan Slamet. Di sana, komplotan ini melakukan dua aksi di Jakarta timur. Mereka melakukan aksi keduanya hanya berselang tiga hari dari aksi pertamanya.

Aksi pertama mereka lakukan pada 25 April 2017 di Ujung Menteng, Cakung, Jaktim. Mereka merampok seorang nasabah bank dengan hasil Rp 200 juta. Tiga hari berselang atau 28 April 2017, mereka melakukannya lagi. Kali ini mereka beraksi di Jalan Pulo Lentut, Rawaterate, Cakung, Jaktim. Hasil pada aksi kedua ini adalah Rp 108 juta.

"Dari tiga komplotan penjahat yang semuanya ditembak saat ditangkap, untuk tersangka Yunus akan dilakukan penyidikan di Polrestabes Surabaya. Sedangkan Slamet dan Mukhlis akan kami serahkan ke Polres Jakarta Timur," terang Kasatreskrim.

"Dan ketiga tersangka ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dan Kekerasan dengan pidana, paling ringan 12 tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Shinto. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO