Sindikat Pemalsu KTP-el di Jombang Diringkus

Sindikat Pemalsu KTP-el di Jombang Diringkus

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tiga orang sindikat pemalsu KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) yang biasa beroperasi di Kabupaten Jombang diringkus jajaran Satreskrim Polres setempat. Tiga tersangka yakni NS atau Nanang Setiyono (36) warga Dusun Ngayun Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan, SH atau Samsul Huda (39), warga Dusun Kalianyar Desa/Kecamatan Jogoroto dan SP atau Sugeng Priyono (59), warga Dusun Mireng Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula dari informasi warga. Selanjutnya, tim Resmob melakukan penyelidikan. "Dari sini petugas mencurigai aktivitas di salah satu rumah di Jl Pattimura Desa Sengon Kecamatan Jombang," kata Norman saat rilis kasus di mapolres setempat, Rabu (17/5).

Untuk memastikan kecurigaan polisi, lanjut Norman, petugas memilih melakukan pemantauan terlebih dahulu. Kamis (11/5) malam saat melakukan pemantauan, polisi memperoleh informasi jika akan ada transaksi pembuatan KTP palsu. Jumat (12/5) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan, petugas menangkap NS dan SH. Mereka juga tidak bisa mengelak karena ditemukan sejumlah barang bukti. "Dari SH petugas menemukan dua KTP-el diduga palsu atas nama Samsul Huda, Wiji Astutik. Dari NS, ditemukan barang bukti empat KTP-el yang sudah dikelupas bagian depannya, KTP-el atas nama Afan Bagus Ferdianata yang diduga palsu, 16 lembar plastik print injek yang tertera identitas diduga palsu serta enam lembar kartu kertas kosong untuk membuat KK palsu," bebernya.

Tidak berhenti dari sini, petugas langsung menginterogasi NS dan SH. Dari keduanya muncul nama SP yang disebut sebagai pembuat dokumen kependudukan palsu.

Polisi pun bergegas memburu pelaku di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar kertas data pemesan KK atas nama Khamim dan Siti Choirotun, satu lembar kertas foto copy KK atas nama Adi Irfan yang digunakan sebagai konsep pembuatan KK serta satu lembar print-out KTP atas nama Hadi Suyancip dari kertas HVS.

"Kami juga mengamankan satu unit komputer, mesin printer merk epson, serta sebuah flasdisk," ungkap Norman.

Masih menurut Norman, dalan pemeriksaan yang dilakukan, sindikat ini mengaku sudah beroperasi sejak 6 bulan lalu. Tiap dokumen kependudukan palsu ditarif Rp 50.000. "Untuk para pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO