Komisi I DPRD Gresik Minta Pelaksana Proyek Gas di Kedanyang Tidak Arogan

Komisi I DPRD Gresik Minta Pelaksana Proyek Gas di Kedanyang Tidak Arogan Mujid Riduan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek pemasangan pipa gas milik Pertamina Gas yang dikerjakan di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas dan sekitarnya, akhirnya sampai di telinga DPRD Gresik. Proyek yang dikerjakan PT. WIKA tersebut saat ini juga meniai pertentangan dari warga dan pemerintah setempat karena disinyalir inprosedural.

Komisi I DPRD Gresik yang membidangi perizinan meminta pelaksana proyek tidak arogan. "Jangan mentang-mentang perusahaan besar, terus ngerjakan proyek di wilayah orang tak prosedural," kecam Mujid Riduan, Wakil Ketua Komisi I kepada BANGSAONLINE.com, di sela-sela menghadiri pengukuhan dan Raker (rapat kerja) Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) di Menganti, kemarin.

Menurut Mujid, berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya, proyek pemendaman pipa gas berdiameter 28 inci itu tak sesuai dengan rekomendasi dari DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang). Harusnya pipa tersebut dipasang di bahu jalan (pinggir jalan), namun oleh pelaksana dikerjakan di tengah jalan.

"Sehingga, jalan lumpuh total tak bisa dilewati kendaraan baik dari arah barat (Cerme) maupun Timur (Surabaya)," ungkap politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

Selain itu, proyek pemasangan pipa gas yang terhubung hingga Semarang tersebut juga tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sehingga dihentikan Dispol PP.

"Ini kan arogan namanya, proyek belum mengantongi izin sudah dikerjakan," cetus Sekjen DPC PDIP Gresik ini.

"Bahkan sebelum dilaksanakan, sosialisasi proyek tersebut terhadap warga sekitar juga minim. Pihak pemasang terkesan terkesan kucing-kucingan dan sembunyi-sembunyi dalam sosialisasi kepada warga terdampak. Warga juga mempersoalkan kerusakan jalan di sana yang luar biasa," terangnya.

"Parahnya, sejumlah barang berharga baik berupa tanaman dan lainnya milik warga yang terkena proyek tidak diberikan ganti rugi," imbuhnya.

Karena itu, Mujid menyatakan akan menindaklanjuti keberadaan proyek tersebut. "Untuk sementara kami meminta Dispol PP menghentikan proyek pipa gas tersebut kalau pelaksana tidak mengikuti aturan yang berlaku," pungkas Ketua FPDIP ini.

Sayang, pihak PT. WIKA selaku pelaksana proyek hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO