Tafsir Al-Nahl 115: Atas Perintah Muslim, Sembelihan Wong Kafir Halal Dimakan

Tafsir Al-Nahl 115: Atas Perintah Muslim, Sembelihan Wong Kafir Halal Dimakan Ilustrasi

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .   

Innamaa harrama ‘alaykumu almaytata waalddama walahma alkhinziiri wamaa uhilla lighayri allaahi bihi famani idthurra ghayra baaghin walaa ‘aadin fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun (115)

Ada empat ayat senada dalam al-Qur'an yang menjelaskan makanan yang dihalalkan dan yang diharamkan, kemudian disambung pembolehan makan bangkai, darah, daging babi, sembelihan yang diperuntukkan bukan kepada Allah SWT saat darurat. Empat ayat tersebut ada pada al-Baqarah: 173, Al-Maidah: 3, Al-An'am: 145 dan ayat studi ini.

Khusus sesajen buat non-Allah, ada perbedaan redaksi. Semuanya mendahukukan kata "lighayri" dan mengakhirkan kata "bih" (maa uhilla lighayri allaahi bih), kecuali pada al-Baqarah: 173, kata "Bih" didahulukan (maa uhilla bih lighayri allaahi). Hal itu sebagai penekanan agar kita waspada terhadap barang-barang sesajen yang memang lezat dan menggoda selera. Ayat ini mewanti-wanti agar jangan mudah tergoda, lalu segeralah mencari makanan halal yang banyak disediakan Tuhan.

Tafsir ayat ini sudah dibahas sebelumnya. Kini diambil pandangan ahli dhahir, ulama yang beristidlal hukum atas dasar makna lahiriah, seperti Dawud al-Dhahiry, Ibn Hazm dll., bahwa status ayat ini muhkam dan berfungsi azimah (hukum dasar) dan bukan rukhsah. Artinya, makan bangkai, daging babi dan sejenisnya seperti ditutur pada ayat, hukumnya wajib. Tidak diperkenankan menunggu dan menunggu makanan halal yang tidak pasti. Andai terjadi sakit, drop atau keburukan menimpa saat menunggu, maka dia berdosa. Mereka lebih mengutamakan keselamatan jiwa yang sudah jelas ketimbang sekadar menunggu makanan terbaik.

Terhadap makna "maa uhilla lighayri allaahi bih", apakah keharaman tersebut karena dipersembahkan kepada selain Allah (Berhala, Api, Dayang dll), atau karena tidak disebutkan basmalah saat menyembelih?

Alhasil, sembelihan wong kafir, baik untuk dimakan sendiri atau untuk sesajen ke berhala sama-sama haram. Bagaimana jika ada nonmuslim yang disuruh oleh orang muslim menyembelih hewan dan dibacakan basamalah, halalkah? Sa'id ibn al-Musayyab dan Abu Tsaur menghalalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO