Panggung Istighosah Tak Pengaruhi Ribuan Buruh di Gresik untuk Demo Peringati May Day

Panggung Istighosah Tak Pengaruhi Ribuan Buruh di Gresik untuk Demo Peringati May Day Para buruh saat mengikuti jalan sehat di GJS. Sementara ribuan buruh juga menggelar aksi di Grahadi, Surabaya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Gresik yang dimotori Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja) untuk mengajak agar para buruh tidak berdemo untuk memperingati May Day tak berjalan sesuai rencana. Buktinya, panggung istighosah dan gelaran jalan sehat di Gelora Joko Samudro (GJS) tak mampu meredam ribuan buruh untuk berdemo dan arak-arakan dalam memperingati Hari Buruh se-dunia, Senin (1/5/2017).

Demo itu di antaranya diikuti 309 karyawan PT. Smelting korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak. Mereka ikut turun jalan melakukan aksi ke kantor Gubernuran di Grahadi Surabaya dengan mengambil start dari depan PT. Smelting, di Desa Roomo, Kecamatan Gresik.

Wakil Ketua SP FSPMI (Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) PT. Smelting, Ali Rifai mengungkapkan, materi tuntutan dalam demo kali ini tetap sama, yakni menolak PHK dan diskriminasi gaji antara buruh level I-IV dan level V-VI. Selain itu, juga menuntut perusahaan mematuhi PKB (Perjanjian Kerja Bersama) VII dan VIII.

Ali Rifai menjelaskan diskriminasi kenaikan upah yang ada di PT Smelting. Ia membeberkan, bahwa kenaikan upah untuk pekerja level I sampai IV hanya hanya 5 persen, sedangkan untuk level manajer dan asisten manajer (V sampai VI) mencapai 170 persen.

"Ini pelanggaran PKB. Makanya kami memrotesnya dengan cara mogok kerja setelah beberapa kali perundingan menemui jalan buntuh," jelas Ali Rifai kepada BANGSAONLINE.com, Senin (1/5/2017).

"Bagi kami, PHK sepihak inskonstitusional. Sebab, kami yang awalnya mogok kerja menuntut diskriminasi upah, kemudian di-PHK. Padahal apa yang kami lakukan dilindungi Konstitusi dan Undang-undang. Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai Pasal 28 UUD Tahun 1945. Sudah semestinya pihak PT Smelting menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO