Pembuatan Paspor untuk TKI Diperketat, Kantor Imigrasi Pamekasan Sepi

Pembuatan Paspor untuk TKI Diperketat, Kantor Imigrasi Pamekasan Sepi Suasana ruang tunggu Kantor Imigrasi Pamekasan. foto: ERRI S/ BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperketat administrasi dan wawancara dalam pembuatan paspor. Hal ini berdampak pada sepinya kantor imigrasi Pamekasan dalam beberapa bulan terakhir ini.

"Aturan baru tersebut berdampak banyaknya pembuat paspor yang kami tolak sehingga pemohon sepi," ujar Kepala Imigrasi Pamekasan, Usman, Minggu (16/04).

"Sebenarnya kita tidak membatasi untuk pelayanan paspor. Tapi masyarakat sudah tahu jika banyak paspor yang ditolak keberangkatannya di bandara maupun di pelabuhan laut," katanya.

Kata dia, aturan ini untuk mempersempit celah bagi masyarakat yang akan bekerja secara ilegal keluar negeri. Sebab, apabila TKI ilegal nantinya ketahuan dan dideportasi, maka pemerintah akan mengeluar biaya yang sangat besar, terutama yang di timur tengah.

"Sementara ini terdapat tujuh Kementerian yang secara bersama-sama dalam memerangi TKI non prosedural," katanya.

Terkait aturan ini, pemohon paspor yang hendak bekerja ke luar negeri diwajibkan melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Selain itu, mereka harus menjalani wawancara berupa penggalian inforamasi.

"Jika dalam persyaratan dan wawancara terindikasi akan menjadi TKI ilegal, kami tolak," tambah Usman.

"Sepanjang masih ada indikasi orang-orang banyak bekerja melalui jalur tidak resmi, mungkin proses ini tetap akan kami lakukan," pungkas Usman. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO