Fandi Utomo: Lawan Bahaya Laten PKI Harus secara Laten

Fandi Utomo: Lawan Bahaya Laten PKI Harus secara Laten Anggota DPR RI, Fandi Utomo saat sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemahaman tentang 4 Pilar Kebangsaan harus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat. Sebab Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah satu kesatuan utuh yang merekatkan bangsa ini yang sangat majemuk. Pernyataan itu disampaikan anggota DPR RI, Fandi Utomo.

Fandi Utomo menjelaskan, Pancasila adalah ideologi terbuka. Namun ada gerakan-gerakan yang merongrong Pancasila. Bahkan ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain. Salah satunya adalah ideologi Komunisme melalui Partai Komunis Indonesia (PKI). Gerakan ini memang sudah dapat dipatahkan tahun 1965. Namun, paham-pahamnya masih bisa dirasakan hingga saat ini, karena PKI adalah bahaya laten.

"PKI itu adalah bahaya laten, maka melawannya pun harus laten juga," kata Fandi Utomo, di Balai RW IV, Bangunsari Tengah, Dupak, kemarin.

Sikap laten warga Indonesia khususnya seperti Muslimat NU bisa melawan komunisme di antaranya dengan cara menebarkan kebaikan lingkungan sekitar.

"Dengan kita menebar kebaikan dan menebarkan nilai-nilai Nahdlatul Ulama adalah salah satu contoh untuk melawan bahaya laten Komunis di Indonesia," tandasnya.

Fandi juga menjelaskan, dalam setiap sosialisasi 4 pilar kebangsaan tidak bermaksud mempertentangkan Pancasila dengan Agama. Karena memang Pancasila bukan Agama. Fandi berpandangan, di era saat ini, dengan pemahaman hukum rakyat Indonesia, kemungkinan untuk memikirkan makar sangat kecil.

"Kita ini negara yang sudah tertib hukum. Negara yang memiliki pemahaman tentang hukum mulai dari Pancasila, Undang-undang Dasar, Konstitusi dan tertib hukum yang lainnya sudah berlangsung lama. Dan pemahaman rakyat sudah sampai jauh. Menurut saya, kemungkinan orang untuk memikirkan makar sangat kecil," imbuh politisi Demokrat itu.

Ia menyebut, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada ketidakpuasan terhadap putusan Pemerintah atau sikap tindakkan pemerintah adalah hal yang wajar karena dilindungi oleh Konstitusi.

"Maka pernyataan tentang makar di era sekarang adalah jauh api dari panggang," tambahnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO