Sembunyikan Sabu di Balik Hansaplast, Warga Tambakrejo Diringkus Satnarkoba di Sedati

Sembunyikan Sabu di Balik Hansaplast, Warga Tambakrejo Diringkus Satnarkoba di Sedati Ilustrasi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh. Jajaran kepolisian pun tertuntut untuk berlomba-lomba meringkus para pelakunya. Jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo misalnya, menambah daftar tangkapannya. Mereka menciduk seorang pengedar sabu-sabu (SS) di kawasan Sedati.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menyatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.30. Tersangka yang diamankan adalah David Muslim. Lelaki 31 tahun tersebut tercatat sebagai warga Desa Tambakrejo, Waru. “Barang buktinya satu gram sabu-sabu,” ujarnya kemarin (12/4).

Sugeng memaparkan, saat itu pihaknya mendapat kabar dari informan akan adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Semampir, Sedati. Sejumlah personel pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, di lapangan petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya klop dengan yang dilaporkan. “Memakai topi warna merah,” sebutnya.

Upaya penangkapan sempat terasa janggal. Gara-garanya, pria tersebut tidak memberontak ketika hendak digeledah. Berbeda dengan pelaku lain yang selalu berusaha melarikan diri.

Sugeng menuturkan, penggeledahan juga tidak membuahkan hasil. Meski telah memeriksa tas cangklong, saku celana, dan dompet tersangka, pihaknya tak kunjung menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya keterlibatan peredaran narkoba. “Dicari dimana-mana tidak ketemu,” ungkapnya.

Nah, di ujung pemeriksaan ternyata polisi melihat betis tersangka berbalut hansaplast. Saat ditanya asal muasal lukanya, jawaban David terasa berkelit. Dia tidak bisa menerangkan penyebab lukanya dengan pasti. “Dari sana kami mulai menduga luka itu palsu,” terangnya.

Dugaan itu tidak meleset. David memang sempat menolak membukanya. Namun, dia hanya bisa tertunduk lesu ketika petugas menemukan setengah gram SS di baliknya. “Dibungkus plastik kecil,” ujar perwira polisi asal Mojokerto itu.

Sugeng mengatakan, pihaknya lantas melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Disana, polisi kembali menemukan setengah gram SS. Barang haram tersebut tersimpan di dalam laci meja kamar. Dalam penggeledahan itu petugas juga menemukan sebuah timbangan elektrik yang jamak dimiliki pengedar narkoba. “Pengakuannya sudah satu setengah tahun menjadi pengedar. Dia kerja di perusahaan ekspedisi,” katanya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO