ilustrasi
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretaris Desa;
b. pelaksan kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Itu jelas mengamanatkan bahwa sekretaris desa adalah Perngakat desa yang kedudukanya tidak pegawai negeri sipil.
atas saran pedapat tersebut tentunya dapat untuk sebagai pertimbangan dengan mengacu aturan yang jelas.
demikian surat elektronik ini disampaikan atas perhatian dan periksanya disampaikan terimakasih.
(Atas nama Ppdi Kabupaten Tuban, Ketua Umum
AKHMAD CHOLIL )
Tembusan:
1 Setda Tuban
2 BKD Tuban
3 Ketua DPRD Tuban
4 Sekretaris PPDI Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






