Persulit Siswa Miskin, Sekolah Swasta Abaikan Program Pemkot

"Syaratnya untuk warga tidak mampu dengan cara menunjukkan surat keterangan miskin. Jika di sekolah negeri berdasarkan survei dari Bapemas dan Dinas Sosial, kalau swasta cukup surat keterangan miskin," katanya.

Mengenai jalur mitra warga untuk sekolah wasata, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah menjalin kerja sama dengan sekolah swasta. Hal ini sesuai dengan Perda 16 Tahun 2012.

"Sekolah swasta yang tidak menaati peraturan tersebut, Dinas bisa mencabut Bantuan Operasional Pendidika Daerah (BOPDA) yang diberikan kepada sekolah swasta tersebut," katanya.

Selama ini, kata dia, banyak sekolah swasta yang tidak mengindahkan hal itu dengan berbagai alasan seperti halnya belum dikonsulasikan ke Yayasan atau alasan lainnya.

"Intinya mereka mempersulit jalur mitra warga. Biar semua jelas, kami akan panggil pihak-pihak terkait pada Jumat mendatang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO