Dugaan Penyimpangan Tanah Kas Desa Bulusari, Kuasa Hukum CV Punika: Lahan yang Dikeruk Bukan TKD

Dugaan Penyimpangan Tanah Kas Desa Bulusari, Kuasa Hukum CV Punika: Lahan yang Dikeruk Bukan TKD Kuasa Hukum CV Punika, Suryono Pane.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Munculnya dugaan penyimpangan dalam kawasan Tanah Kas Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang masuk ke Kejaksaan Bangil – Pasuruan membuat pihak CV Punika angkat bicara. Pihak pemilik tanah membantah jika lahan yang dikeruk tersebut, merupakan tanah kas desa.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum CV Punika, Suryono Pane saat ditemui BANGSAONLINE.com, Rabu (29/3), di PN Bangil. Kepada wartawan, ia menegaskan, lahan yang diambil pasirnya itu, merupakan milik CV Punika.

"Lahan tersebut bukan merupakan Tanah Kas Desa seperti yang di beritakan media dan dan telah ditelusuri dugaan penyimpangannya oleh pihak kejaksaan. Kami tegaskan di sini, kalau lahan yang dimaksud, bukanlah TKD, melainkan tanah milik CV Punika,” jelas Suryono.

Ia menjelaskan, tanah tersebut mulanya merupakan tanah P2 atau tanah garapan petani. Tanah tersebut, kemudian dibebaskan oleh pihak CV Punika tahun 1986 dengan “mahar” sekitar Rp 350 ribu per bidang.

“Untuk volume lahan mencapai 4 hektar. Untuk total nilai yang diberi, kami tidak tahu persisnya yang jelas per bidang waktu itu seharga Rp 350 ribu,” tukas Suryono.

Lahan yang semula merupakan kebun mangga itu, memang sempat diambil tanahnya pada 2014 lalu. Namun, pemanfaatannya untuk kebutuhan desa. Begitu pun pada 2016 kemarin.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO