Langgar Aturan, Pria WN Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri

Langgar Aturan, Pria WN Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri AB, Warga Negara Pakistan sesaat sebelum dideportasi. (Ist).

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kelas II Non TPI melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara berinsial AB berusia 24 tahun berjenis kelamin laki-laki, Selasa (5/8/2025). 

Diketahui AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung dari tanggal 15 s.d. 16 Juli 2025 lalu.

Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kelas II Non TPI , dalam rilis yang diterima Rabu (6/8/2025) menjelaskan, operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 oleh dilaksanakan di wilayah kerjanya meliputi: Kota , Kabupaten , Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

"AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 11 Maret 2025. AB menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan kunjungan Wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 (enam puluh) hari dan Izin Tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari,"ucap Antonius Frizky.

AB, lanjut Antonius Frizky, diketahui memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia kemudian berakhir di sebuah lembaga kursus di Pare, Kabupaten

AB memliki Izin Tinggal Kunjungan dengan masa tinggal di Indonesia berakhir pada tanggal 8 Juli 2025 dan Izin Tinggal yang bersangkutan belum diperpanjang sehingga diketahui telah melewati batas izin tinggal selama 8 (delapan) hari.

"Setelah diamankan ke , terhadap AB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian,"terang Antonius Frizky.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO