AB, Warga Negara Pakistan sesaat sebelum dideportasi. (Ist).
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Pakistan berinsial AB berusia 24 tahun berjenis kelamin laki-laki, Selasa (5/8/2025).
Diketahui AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung dari tanggal 15 s.d. 16 Juli 2025 lalu.
BACA JUGA:
- Upah Rp70-90 Ribu, Penambang Pasir Brantas Kediri Tetap Bertahan
- Wali Kota Kediri Dorong Guru TK Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan di Era Digital
- Wali Kota Kediri Tekankan Stabilitas Daerah Demi Kelancaran Pembangunan
- Di Pertemuan Rutin Himasal dan Lim, Gus Qowim: Ulama dan Umara Harus Sinergi dengan Masyarakat
Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, dalam rilis yang diterima Rabu (6/8/2025) menjelaskan, operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 oleh Kantor Imigrasi Kediri dilaksanakan di wilayah kerjanya meliputi: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
"AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 11 Maret 2025. AB menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan kunjungan Wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 (enam puluh) hari dan Izin Tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari,"ucap Antonius Frizky.
AB, lanjut Antonius Frizky, diketahui memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia kemudian berakhir di sebuah lembaga kursus di Pare, Kabupaten Kediri.
AB memliki Izin Tinggal Kunjungan dengan masa tinggal di Indonesia berakhir pada tanggal 8 Juli 2025 dan Izin Tinggal yang bersangkutan belum diperpanjang sehingga diketahui telah melewati batas izin tinggal selama 8 (delapan) hari.
"Setelah diamankan ke Kantor Imigrasi Kediri, terhadap AB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian,"terang Antonius Frizky.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




