Langgar Aturan, Pria WN Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri

Langgar Aturan, Pria WN Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri AB, Warga Negara Pakistan sesaat sebelum dideportasi. (Ist).

Tindakan pendetensian ini, lanjut dia lagi, sesuai dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: "Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah atau memiliki Izin Tinggal yang tidak berlaku lagi."

Menurutnya, terhadap Warga Negara , berinisial AB yang diketahui telah melanggar hukum keimigrasian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa tindakan Pendeportasian dan Penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun Pasal 78 ayat (1) berbunyi: "Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Dan Pasal 78 ayat (2) berbunyi: "Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan."

Ditambahkan Antonius Frizky, bahwa AB dipulangkan kembali ke negara asalnya, menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 dengan rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama, Thai Airways dengan nomor penerbangan TG345 dengan rute Bangkok-Lahore. 

Proses tindakan Deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara berinisial AB, merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja mematuhi peraturan yang berlaku." tutup Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO