Sewa Rusunawa Dandangan Maksimal 4 Tahun

Sewa Rusunawa Dandangan Maksimal 4 Tahun Rusunawa yang berada di Kelurahan Dandangan Kota Kediri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penghuni rumah susun sederhana sistem sewa (rusunawa) di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, belum bisa bernapas lega. Dinas Perumahan Permukiman Prasarana Wilayah, Pemkot Kediri hanya membatasi masa sewa selama 4 tahun.

Jangka waktu itu, bisa diperpanjang bila penghuni mengajukan perpanjangan kembali. Perpanjangannya, 4 tahun lagi. Hanya saja, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penghuni sebelum melakukan hal tersebut.

"Ketentuannya, para penghuni yang mengajukan lagi masih memiliki dua orang anak. Jumlah anak lebih dari itu, tidak bisa diperpanjang lagi," ungkap Kepala Dinas Perumahan Permukiman Prasarana Wilayah Kota Kediri Hadi Wahjono, Senin (27/3).

Menurutnya, aturan tersebut dibuat dan disepakati bersama. Tujuanya, agar penghuni bisa mandiri dan tidak hanya berkutat dengan tinggal di Rusunawa saja.

“Niatan kami kan membina penghuni Rusunawa, supaya bisa menabung dan mempunyai bekal untuk membeli rumah. Dari pada mereka indekos dengan biaya Rp 350 sampai Rp 450 ribu, tiap bulan. Sementara sewa di Rusunawa hanya Rp 100 ribu hingga Rp120 ribu per bulan,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD, Kota Kediri, Yudi Ayubchan meminta Pemkot lebih tegas dalam membuat tata tertib sewa. Sebab, dirinya khawatir apabila ada pihak tertentu yang memanfaatkan sistem pengelolaan rumah susun ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO