DPR RI Usulkan Pembatasan Naik Haji Cukup 1 Kali

DPR RI Usulkan Pembatasan Naik Haji Cukup 1 Kali Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Aminuddin bersama Mensos RI, Khofifah Indar Parawansa dalam suatu acara, beberapa waktu lalu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Aminuddin mengungkapkan, dirinya kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait masa antrean yang cukup lama, yakni 20 hingga 30 tahun. Karena itu, Hasan mendesak Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengambil langkah tegas terkait perihal tersebut.

"Menag harus berani mengambil keputusan, yakni orang yang sudah pernah berangkat tidak boleh berangkat lagi. Karena yang wajib itu hanya satu kali. Kasian mereka yang ingin harus antre sampai 20 tahun," kata mantan Bupati Probolinggo dua periode itu, Minggu (26/3).

Kemudian, lanjut Hasan, pemerintah harus mengembalikan uang bagi masyarakat yang sudah pernah dan terlanjur membayar ongkos naik (ONH), atau mengalihkannya untuk umroh kelas VVIP.

"Bagi masyarakat yang sudah pernah , kemudian ingin melaksanakan lagi, sebaiknya dialihkan ke umroh VVIP saja. Karena sejatinya dua kali itu sunnah, kasian yang belum berangkat harus antre cukup lama," ujar anggota parlemen asal daerah pemilihan Jatim II tersebut.

Menurut Hasan, dua poin itu telah disampaikan saat Komisi VIII DPR RI rapat dengan Menteri Agama beberapa waktu lalu. Bahkan, kata dia, pihaknya mengusulkan dua poin itu dimasukkan dalam aturan UU tentang .

Namun, kata Hasan, Menag belum menyikapinya dengan tegas. "Menag kurang tegas. Alasannya beretorika tidak jelas. Saya yakin kalau Menag tegas, berani mengambil keputusan, bisa meminimalisir masa antre untuk . Antrean sampai 20 tahun ini menurut saya sudah tidak benar, karena terlalu lama," pungkas deklarator Partai NasDem ini.

Sementara itu, hasil pleno tentang antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI ditetapkan keputusan jumlah besaran biaya penyelenggaraan ibadah (BPIH) tahun 2017, yaitu sebesar Rp 34.890.312. Hasan Aminuddin mengungkapkan, kenaikkan ongkos naik (ONH) sekitar Rp 250.000 itu disertai komitmen peningkatan pelayanan di 9 bidang yang disyaratkan parlemen kepada Kementerian Agama RI.

Sembilan poin peningkatan pelayanan itu adalah, :

1. Visa yang akan disiapkan sedini mungkin

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO