Umsida Angkat Bicara soal Kasus Sebar Konten Wajah Tanpa Izin

Umsida Angkat Bicara soal Kasus Sebar Konten Wajah Tanpa Izin Kampus Umsida

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyebaran konten pribadi tanpa izin yang melibatkan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) akhirnya dikonfirmasi pihak kampus.

Peristiwa yang disebut telah berlangsung sejak 2024 itu diduga melibatkan seorang mahasiswa yang menyebarkan konten berisi wajah korban tanpa persetujuan.

Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Umsida, Nur Aini Shofiya Asy'ari, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut terduga pelaku menggunakan identitas palsu saat menjalankan aksinya di sejumlah media sosial.

“Benar. Terduga pelaku menyebarkan konten tanpa izin. Konten ada wajah-wajah korban dan tanpa izin yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan terkait kasus tersebut telah diterima pihak kampus sejak sebelum libur Ramadan. Namun, proses penanganan sempat tertunda karena bertepatan dengan masa libur panjang.

“Sebelum liburan bulan puasa. Pelaporan tabrakan dengan liburan yang lama,” katanya.

Dalam penanganannya, kampus melakukan koordinasi internal lintas unit dengan melibatkan pimpinan universitas, program studi, serta Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom). Langkah itu dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berlangsung komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban.

Nur Aini menegaskan, pendekatan yang diambil tidak hanya berfokus pada penanganan pelaku, tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban. Ia juga memastikan status terduga pelaku telah berubah.

Menurutnya, terduga pelaku sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa aktif. Namun, per Rabu (29/4/2026), yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Umsida.

“Per hari ini, terduga pelaku sudah bukan lagi bagian dari Umsida,” tegasnya.

Terkait penyelesaian kasus, pihak kampus memberikan ruang kepada korban untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk menempuh jalur hukum. Universitas juga menyediakan pendampingan bagi para korban.