Barang bukti ratusan miras yang diamankan di Mapolsek Brondong
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Anggota Polsek Brondong menggerebek sebuah kios milik warga berinisial N di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Senin (4/5/2026).
Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga kondusivitas wilayah.
Kasi Humas Polres Lamongan, M. Hamzaid, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas di kios tersebut.
"Saat melakukan patroli KRYD, petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penjualan miras jenis arak atau yang populer disebut es moni, serta berbagai miras botolan berbagai merek," ujar Ipda Hamzaid, Selasa (5/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Di antaranya 191 botol es moni kemasan kecil, 4 botol Kawa Kawa, 13 botol anggur merah, 5 botol bir putih, 7 botol bir hitam Guinness, 6 botol anggur kolesom, 5 botol anggur putih, 2 botol API, 2 botol ATLAS, 2 botol soju, sekitar 1,5 liter arak Tuban, 4 botol beras kencur, serta 2 botol minuman lainnya.
"Barang bukti tersebut telah kami amankan di Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga telah mendata pemilik kios guna kepentingan proses hukum.
Ipda Hamzaid menegaskan, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif," tandasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




