Dewi Sulis Herawati, Pelapor kasus dugaan penggelapan Penjualan Kasur didampingi R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, Kuasa Hukumnya menunjukan bukti pengembalian SHM yang pernah diserahkan keluarganya
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli kasur yang melibatkan tersangka Furqon Azizi disebut bukan perkara perdata atau wanprestasi.
Pelapor Dewi Sulis Herawati melalui kuasa hukumnya menegaskan kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Dewi Sulis Herawati merupakan Marketing Project dan Koordinator Depstore PT Dynasti Indomegah.
Ia melaporkan Furqon Azizi yang merupakan seorang ustaz sekaligus pedagang kasur.
Kuasa hukum pelapor, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, membantah narasi yang menyebut adanya itikad baik dari pihak tersangka.
Ia menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Tidak ada wanprestasi di sini, tapi murni dugaan tipu gelap. Sebab pondok sudah lunas bayar ke Furqon (tersangka) tapi uang itu tidak dibayar ke klien kami,“ ucap R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika saat press rilis, Jum'at (11/4/2026) malam.
Ia juga menyinggung soal jaminan sertifikat hak milik (SHM) yang sempat disebut dalam pemberitaan.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan atas nama tersangka.
"Termasuk SHM. Itu memang sempat diberikan pada saat kami saat menagih secara kekeluargaan. Namun perlu digaris bawahi bahwa SHM tersebut atas nama alm ayah Furqon, bukan atas nama Furqon. Dan yang menyerahkan bukan Furqon sendiri, tapi kakaknya dan itu sudah kami kembalikan,” jelas Dika.
Ia menambahkan penyerahan SHM itu terjadi pada Oktober 2025.
Pengembalian dokumen tersebut, kata dia, juga disertai bukti autentik dan dokumentasi.
"Jadi kalau kami dikatakan dalam berita yang dirilis pihak sana (tersangka) bahwa ada jaminan SHM yang masih dianggap kami bawa, itu salah semua. Kami tegaskan, itu sudah kami kembalikan karena SHM itu bagi kami tidak bernilai apapun karna belum ada penetapan ahli warisnya,” sebutnya sembari menunjukkan selembar surat pernyataan.
Selain itu, dalam kasus tersebut yang dikatakan pihak tersangka dalam rilis pemberitaan yang mengatakan sudah membayar sebagian, pihak pelapor tak menampik hal itu.
"Sebagian memang dibayar. Tapi yang kami laporkan itu sisa order yang tidak ada pembayaran sama sekali. Itu beda order kasur dan juga pembayarannya. Buktinya kami ada semua," Terangnya.
Ia menjelaskan, khususnya terkait perkara yang dilaporkannya pada Februari tahun 2024 lal adalah pesanan kasur yang tidak dibayar sama sekali oleh Furqon. Totalnya mencapai Rp. 620. 374.349.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




