Jelang Tahap Akhir Tax Amnesty, KPP Pratama Tuban Gencarkan Sosialisasi

Jelang Tahap Akhir Tax Amnesty, KPP Pratama Tuban Gencarkan Sosialisasi Bupati Tuban, H. Fathul Huda, saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Tax Amnesty. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Tuban terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bumi wali agar menggunakan kesempatan tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret mendatang. Kali ini sosialisasi diselenggarakan di Kayu Manis Resto Jalan Basuki Rahmat, Kamis (23/3).

Dalam sosialisasi kali ini, KPP memberikan penjelasan tentang penggunaan e-Filling. KPP tidak hanya sekedar mengajak para pengusaha dan UMKM, namun juga mengajak para PNS Pemda, TNI dan Polri agar dapat menggunakan aplikasi e-Filling dalam melaporkan pajak atau penyampaian SPT tahunan PPh.

"e-Filling bisa jadi solusi kepada semua pihak agar dapat melaporkan kewajiban pajak. Aplikasi ini tidak hanya untuk PNS, Polri dan TNI, masyarakat umum juga bisa menggunakannnya," kata Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio kepada BANGSAONLINE.com seusai acara sosialisasi pekan panutan penyampaian SPT tahunan Pph.

Kata dia, agar wajib pajak kian bertambah, pihaknya terus melakukan gerakan. Seperti, menyebarluaskan informasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya tentang e-Filling. Harapannya, dengan menggunakan e-Filling tersebut masyarakat bisa semakin mudah dalan melaporkan wajib pajak.

"Tax Amnesty kurang 10 hari, kami harap masyarakat di bumi wali agar segera menggunakan kesempatan ini dengan baik," ujarnya.

Memasuki tahap akhir ini, lanjut Eko, yang sudah memanfaatkan tax amnesty sebanyak 1.400 wajib pajak. Sedangkan, total yang didapat KPP Pratama Tuban dari jumlah wajib pajak tersebut sebesar Rp 22 miliar lebih.

"Berdasarkan kuantiti, jumlah itu masih kurang, sebab potensi wajib pajak di Tuban cukup tinggi. Untuk itu, bila nanti diperlukan, maka akan ada extra time mengenai tax amnesty ini," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein yang juga hadir mengajak agar masyarakat memanfaatkan e-Filling yang memberikan banyak kemudahan ini. 

Hal serupa disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Neilmaldrin Noor. Ia mengakui bahwa tax amnesty ini terkesan memaksa wajib pajak. Namun, menurutnya, sebagai warga negara yang baik. sudah sepatutnya melaporkan wajib pajaknya.

"Agar wajib pajak di Tuban maksimal, maka perlu adanya sinergitas antara forpimda dengan petugas pajak. Pasalnya, dengan komitmen bersama, maka masyarakat bisa sadar akan wajib membayar pajak," beber Mantan Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Selatan itu. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO