Pabrik Rokok Ilegal di Jogosatru Sidoarjo Digerebek, Omzet Capai Puluhan Juta per Hari

Pabrik Rokok Ilegal di Jogosatru Sidoarjo Digerebek, Omzet Capai Puluhan Juta per Hari Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, saat penggerebekan pabrik rokok ilegal.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menggerebek home Industri rokok ilegal, kali ini di dusun Ketawang Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Sidoarjo, Rabu, (22/3). Pemilik diduga memalsu merk rokok yang sudah ada dan membuat pita cukai palsu.

Pemilik diketahui bernama Eko asal desa Sentul Tanggulangin Sidoarjo. Sebelumnya dia sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, kompol Manang Soebeti, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik merek rokok yang merasa dirugikan dengan adanya merk rokok yang sengaja dipalsukan dari aslinya.

"Setelah mendapat laporan tersebut, akhirnya kami terjunkan tim untuk melakukan penelusuran terkait pembuatan rokok ilegal," kata Manang saat di lokasi penggerebekan.

Ada berbagai merk produksi rokok ilegal, yakni bermerk Carrel, Brand Jati, Grandis, dan Gudang Jati. Produksi rokok tersebut juga diketahui tanpa memiliki izin resmi. Bahkan cukai rokok bekas diolah kembali dan ditempelkan keningnya rokok tersebut.

"Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 8 hingga 9 karton. Dan produksi ini diketahui sudah satu tahun berjalan," jelasnya.

Dalam memproduksi rokok ilegal tersebut, pemilik memiliki sekitar 27 orang karyawan. 24 karyawan perempuan (ibu-ibu), dan 3 orang karyawan laki-laki. Saat ini tiga orang penanggung jawab masih berstatus saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Omzet yang didapat dalam penjualan rokok ilegal ini mampu meraup keuntungan sebesar Rp 32 juta per hari. Sedangkan kerugian negara bisa mencapai Rp 12 juta per hari, dan 4,6 miliar per tahunnya," tegasnya.

Diketahui, rokok tersebut sudah disebarkan ke berbagai wilayah. Seperti Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Akibat perbuatannya, Pemilik terancam pasal 100 ayat 1,2, dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO