Bangunan kios pasar grosir senilai 1,3 miliar yang mangkrak sejak 3 tahun lalu. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE
Sementara itu Wakil Direktur PD Pasar Jayabaya Iwhan mengatakan, pihaknya dalam hal ini tidak berani terlalu gegabah dalam mengambil langkah. Meskipun, secara alurnya Perda RDTRK sudah disahkan.
“Meski sudah disahkan, akan tetapi kan belum diberlakukan (diundangkan). Mengacu hal inilah, yang masih kita tunggu dari Provinsi terkait hal ini,” kata Iwhan.
Ketika ditanya, adanya kemungkinan kelanjutan pasar Grosir bisa terangkum dalam APBD, guna proses kelanjutan pembangunanya, Iwhan belum berani berspekulasi. Menurutnya, perlu diketahui dulu isi dari Perda RDTRK.
“Isinya Perda RDTRK saja belum tahu. Jadi, kami belum bisa berbuat apa-apa. Ya ditunggu saja, detailnya kayak apa kalau kami sudah mengetahui isi Perdanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ratusan bangunan kios perluasan Pasar Grosir Ngronggo, Kota Kediri, menjadi bangunan mangkrak sejak 2014, silam. Sejauh ini, tidak ditemukan solusi terkait kelangsungan pembangunan kios pasar yang menghabiskan anggaran Rp 1,3 miliar, dari uang para pedagang tersebut. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




