Hak Jawab Said Aqil Siroj dan Permintaan Maaf BANGSAONLINE.com

Hak Jawab Said Aqil Siroj dan Permintaan Maaf BANGSAONLINE.com KH Said Aqil Siradj

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sehubungan dengan pemberitaan di Harian Bangsa dan bangsaonline.com pada taggal 1 Agustus 2015 dengan judul“Keterlibatan Prof. Dr. KH. Siroj, MA dalam penjualan tanah untuk gedung Seminari di Malang”, pemberitaan bangsaonline.com pada tanggal 26 Desember 2016 dan Harian Bangsa tanggal 27 Desember 2016 dengan judul berita “Keluarga Korban Penjualan Tanah tersebut merasa ditipu oleh Prof. Dr. KH. Siroj, MA”, dengan ini saya Siroj selaku pribadi yang kebetulan pada saat bersamaan menjabat selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, berkantor di Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat, berdasarkan Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 05/PPR-DP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017 akan menggunakan Hak Jawab untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada taggal 1 Agustus 2015 Harian Bangsa dan bangsaonline.com menyajikan berita dengan judul "keterlibatan Prof. Dr. KH. Siroj, MA dalam penjualan tanah untuk gedung Seminari di Malang" yang mana berita tersebut didasarkan pada wawancara dengan narasumber yang bernama Subaryo, SH, Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM). Dengan ini saya nyatakan bahwa berita tersebut adalah tidak benar dan pemuatan berita tersebut di atas dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klarifikasi atau cross check terhadap saya.

Perlu saya sampaikan juga bahwa sdr. Subaryo, SH selaku Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM) pada tanggal 23 Juli 2016 telah membantah dengan membuat surat bantahan yang menyatakan ia tidak pernah membuat statement tersebut dan tidak pernah diwawancarai oleh Harin Bangsa maupun bangsaonline.com (copy surat pernyataan terlampir).

2. Pada tanggal 26 Desember 2016 bangsaonline.com dan Harian Bangsa tanggal 27 Desember 2016 menurunkan berita dengan judulKeluarga Korban Penjualan Tanah tersebut merasa ditipu oleh Prof. Dr. KH. Siroj, MA, dengan narasumber KH. Lutfi Abdul Hadi. Salah satu pernyataan narasumber yang dikutip adalah bahwa Kejam”. Terkait berita tersebut saya nyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan pemuatan berita tersebut di atas juga tanpa ada konfirmasi dan cross check terhadap diri saya.

Pada tanggal 29 Desember 2016 terdapat klarifikasi yang dilakukan H. Denny Syaifullah selaku pembeli tanah sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan bertanggal 29 Desember 2016 yang menyatakan bahwa Prof. Dr. KH. Siroj, MA tidak ada kaitan dengan proses jual beli tanah di malang sebagaimana dimaksud. (copy pernyataan terlampir).

Pada tanggal 13 Januari 2017 HM. Lutfi Abdul Hadi yang merupakan narasumber pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com dan Dr. H. Imam Muslimin, M.Ag membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan mengenai Prof. Dr. KH. Siroj, MA adalah berdasarkan testimony yang tidak benar (copy pernyataan terlampir).

3. Memperhatikan hal tersebut di atas bahwa terkait dengan pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com terhadap isu jual beli tanah di Malang yang melibatkan saya, sejak awal kemunculan berita yaitu pada tanggal 1 Agustus 2015, tidak pernah dilakukan konfirmasi, klarifikasi atau cross check kepada saya, dan sumber (narasumber) berita Harian Bangsa dan bangsaonline.com bukan merupakan sumber primer, karena bukan pembeli dan penjual tanah yang dijadikan narasumber, namun orang lain yang tidak ada kaitan langsung dengan proses jual beli tanah tersebut.

4. Tindakan Harian Bangsa dan bangsaonline.com jelas-jelas menyalahi prinsip-prinsip jurnalistik yang menegaskan bahwa Wartawan Indonesia harus selalu menguji informasi dengan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu, memberitakan secara berimbang yakni memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional, tidakmencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, karenaopini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan, dan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih Harian Bangsa dan bangsaonline.com juga tidak menelusuri berita sampai ke sumber primer, yaitu penjual dan pembeli tanah.

5. Klarifikasi yang dilakukan oleh Subaryo, SH dan pembeli tanah menunjukan bahwa berita-berita tersebut tidak diuji terlebih dahulu sebelum dimuat menjadi berita. Hal itu juga menunjukan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Harian Bangsa dan bangsaonline.com tidak berimbang, tidak cover both side atau pemberitaan hanya dilakukan berdasarkan informasi sepihak yang kemudian dibungkus dalam opini interpretatif yang cenderung menghakimi dan melanggar prinsip praduga tak bersalah;

6. Dengan adanya klarifikasi oleh Subaryo, SH. dan pembeli tanah H. Denny Syaifullah yang pada pokoknya membantah kebenaran pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com, serta pernyataan HM. Lutfi Abdul Hadi maupun Dr. H. Imam Muslimin, maka pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com tentang jual beli tanah di Malang yang dikaitkan dengan diri saya, dapat dikualifikasi sebagai berita bohong dan fitnah. Hal mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik dimana Wartawan Indonesia dilarang membuat berita bohong dan fitnah.

7. Berita bohong dan fitnah tentang jual beli tanah di Malang yang dikaitkan dengan diri saya, sungguh telah mengganggu serta merugikan martabat dan harga diri saya sekeluarga, terlebih pada saat yang bersamaan saya adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Demikianlah hak jawab ini saya nyatakan dan semoga bisa meluruskan informasi tidak benar yang sudah terlanjur beredar.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO