2018, 12 Desa di Sumenep Tanpa Kepala Desa Definitif

2018, 12 Desa di Sumenep Tanpa Kepala Desa Definitif Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, Ach Masuni.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejak awal tahun 2018, setidaknya 12 dari 330 Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Madura akan berakhir masa jabatannya. Namun, Pemerintah Daerah baru akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2019 mendatang.

Sehingga pada tahun 2018, jabatan kades 12 desa itu dipastikan kosong. Demi kelancaran roda pemerintahan ditingkat desa, Pemerintah Daerah akan menunjuk Penanggungjawab (Pj) Kades. Penunjukan itu dilakukan oleh Bupati kepada pegawai negeri sipil di kecamatan setempat, apabila sekretaris desa belum berstatus PNS.

"Ada 12 desa yang masa baktinya berakhir di tahun 2018," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach Masuni, Rabu, (15/3/2017).

Sementara 12 desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2018, di antaranya Desa Langsar, Desa Kambingan Timur, Kecamatan Saronggi, Deda Somber Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten.

Selain itu, Desa Padang-dangan, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang, Desa Ganding Timur, Kecamatan Ganding, Desa Paliat, Kecamatan/Pulau Sapeken, Desa Podapor Kecamatan Guluk-Guluk, Desa Trebungan Kecamatan Gayam Pulau Sapudi, Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, dan Desa Torjek Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

"Masa berakhirnya jabatan 12 Kades itu tidak sama, ada yang berakhir pada bulan Maret, bulan Mei, November dan ada yang berakhir di bulan Desember 2018," jelasnya.

Dikatakan, meskipun masa jabatan 12 Kades ada yang berakhir awal tahun, Pemerintah Daerah tidak akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di tahun 2018.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2014 tentang Petunjuk Peraturan Daerah Kabupten Sumenep Nomor 8 tahun 2014 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa bisa dilakukan tiga kali dalam waktu enam tahun.

Sesuai yang diamanahkan dalam BAB II Pasal 4 ayat 4 Perbub Nomor 31 tahun 2014 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 kekosongan jabatan bisa diisi oleh Pj. Terakhir Pemerintah Daerah menggelar Pilkades serentak tahun 2016.

"Aturannya sudah jelas, jadi pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan tahun 2019 medatang," tegasnya. Sementara Pilkades serentak tahun 2019 bakal diikuti 214 desa ditembah 12 desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2018. (jun/fai/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO