R Idris, Inspektur, Inspektorat Sumenep.
Padahal sejak dibangun pada tahun 1990-an stadion A Yani Pangligur Sumenep tidak ada bangunannya berlantai 5, tetapi hanya berupa tribun VIP dan tribun untuk penonton umum.
"Ini kan jelas hasil copy paste, karena stadion A Yani bukan cagar budaya dan berlokasi di Kabupaten Sumenep. Ini sudah jelas melanggar hukum dan negara dirugikan," ungkapnya.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, penanganan kasus tersebut tetap jalan, hanya saja yang berkaitan dengan kepemerintahan terlebih dahulu diproses oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.
"Kalau hasilnya nanti mengarah ke pidana, maka nanti akan dikembalikan ke sini. Pasti kami proses secara profesional," katanya.
Terpisah, Inspektur, Inspektorat Sumenep, R Idris mengatakan, penanganan kasus pengadaan GOR A Yani tetap diproses. "Saat ini APIP masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait. Ada sekitar lima saksi lebih yang telah kami periksa," katanya, tanpa merinci.
Idris berjanji akan memproses kasus tersebut secara profesional, bahkan nantinya akan memanggil Kepala Disbudparpora Sofiyanyo. "Bisa saja nanti akan kami panggil kalau keterangannya diperlukan," tegasnya. (jun/fai/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




