Soal Penutupan Pabrik Karet PT BNM, MPL Desa Medali Anggap Demo PK-FNBI ke DPRD Salah Sasaran

Soal Penutupan Pabrik Karet PT BNM, MPL Desa Medali Anggap Demo PK-FNBI ke DPRD Salah Sasaran

"Ini adalah sesat dan menyesatkan. Dalam argumentasi hukum, ini dinamakan fallacy," sambungnya.

Untuk itu, ia berharap pabrik karet PT. BNM mempunyai kesadaran hukum untuk tetap menghentikan operasional produksinya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kewajiban atau keharusan pabrik karet PT. BNM untuk berhenti beroperasi merupakan akibat kesalahan yang dilakukannya sendiri dikarenakan tidak pernah menepati janjinya untuk tidak mengeluarkan bau seperti kotoran manusia. Jadi, jangan kemudian masyarakat Medali dan sekitarnya yang dipersalahkan," pungkas Aqib.

Terkait nasib karyawan PT BNM yang dirumahkan, Aqib menegaskan bahwa pengusaha sepatu dan sandal di Desa Medali menyatakan siap secara lahir dan batin untuk menampung.

Sekadar informasi, izin PT BNM dinyatakan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-Barang dari Karet atau Plastik. Atas keputusan tersebut, PT BNM wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Pencabutan ini pasca MPL Desa Medali menggelar demo memprotes keberadaan PT BNM yang mengeluarkan limbah bau seperti kotoran manusia. (*/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO