Korupsi Bansos APBD Jatim 2013, Berkas Tersangka Kades Kludan dan Boro Dilimpahkan ke JPU

Korupsi Bansos APBD Jatim 2013, Berkas Tersangka Kades Kludan dan Boro Dilimpahkan ke JPU Ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo, akhirnya melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti dua kepala desa (kades) yang terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) APBD Jatim 2013.

Kedua Kades di Kecamatan Tanggulangin itu yakni Kades Kludan, Ahmad Zainul Lutfi dan Kades Boro, Ainuri. 

"Keduannya kini sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kanit III Tipidkor Polresta Sidoarjo, Iptu Hari Siswanto, saaf berada di Kantor Kejari Sidoarjo, Jum'at (10/3).

Hari mengungkapkan, pelimpahan itu menyusul berkas yang sudah dinyatakan sempurna oleh JPU. "Setelah berkas dinyatakan P-21, kami secepatnya melimpahkan, dan baru hari ini baru kami limpahkan," ungkapnya.

Kedua Kades yang kini menyandang status terdakwa itu terjerat Kasus Bansos untuk pembangunan infranstruktur diantaranya pengaspalan dan tlengseng. Keduannya merupakan rentetan dari pelaku lainnya, yakni Ketua dan Bendahara Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kludan dan Boro yang sudah dijerat lebih dulu.

Sementara, Tim Kuasa Hukum kedua Kepala Desa, Imam Lutfi menyatakan kliennya hanyalah korban. "Klien saya merupakan korban, itu ada pelaku yang utama," ujarnya.

Imam mengungkapkan, pihaknya tidak menampik jika kliennya menerima imbalan uang dari Anang, selaku koordinator yang mengajukan Bansos tersebut. "Kades Boro hanya terima Rp 50 juta dan Kades Kludan hanya terima Rp 6.5 juta, semuanya dari tersangka Anang setelah pencairan anggaran," jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH, saat dikonfirmasi melalui seluler terkait pelimpahan dua Kades itu belum menjawab. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tak membalas.

Perlu diketahui, ada sebanyak 32 Desa di Sidoarjo yang menerima Bansos APBD Jatim 2013. Bansos itu kini disoal oleh dua penegak hukum dari Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo. Diduga dari anggaran yang dikucurkan antara Rp 125-145 juta itu dipotong hingga 70 persen.

Akibatnya, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai anggaran itu diduga banyak yang tidak sesuai peruntukan, bahkan fiktif. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO