Sidang Kasus Korupsi Bunga Deposito Desa Pagerwojo Sidoarjo Ungkap Fakta Baru

Sidang Kasus Korupsi Bunga Deposito Desa Pagerwojo Sidoarjo Ungkap Fakta Baru Terdakwa Ahmad Zaini, mantan Kades Pagerwojo ketika diperiksa Majelis Hakim.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi bunga deposito Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (7/5).

Kasus itu menjerat Ahmad Zaini, mantan kades Pagerwojo sebagai terdakwa kasus korupsi. Diketahui, bunga deposito itu digunakan terdakwa untuk tunjangan pegawai desa setempat.

"Itu juga berdasarkan kesepakatan semua perangkat untuk penambahan tunjangan. Bukan atas kemauan saya sendiri," ucap Ahmad Zaini, ketika memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hizbullah SH.

Bukan hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga memerintahkan Bendahara Sulfan Sauri untuk menaruh uang senilai Rp 310 juta pada tahun 2012 silam itu masuk ke rekening desa. Perintah itu disampaikan sewaktu penyerahan uang dari Zainudin bendahara lama kepada Sulfan Sauri.

"Saya tidak tahu kalau uang itu ternyata masuk ke rekening Sulfan Sauri sendiri. Padahal, waktu itu saya meminta masukkan ke rekening deposito Bank Delta Arta Sidoarjo," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam penyerahan uang tersebut dihadiri semua perangkat, termasuk semua sudah dituangkan dalam berita acara maupun administrasinya dibuat oleh Nanang, Sekdes Pagerwojo.

Meski begitu, Zaini mengakui dirinya lalai sebagai kepala desa. Zaini seharusnya memastikan uang yang didapat dari penjualan TKD atas nama Ahmad Mulyanto itu tidak dimasukkan ke dalam rekening desa.

"Saya memang hanya memerintah Sulfan Sauri memasukan uang itu ke Bank Delta Arta, tapi saya tidak memastikan uang tersebut masuk ke rekening desa," dalihnya.

Meskipun, hasil deposit uang tersebut digunakan untuk tunjangan semua perangkat Desa Pagerwojo yang nominalnya berbeda. "Saya memang menerima uang tunjangan itu, mulai tahun 2015-2017," ungkap kades yang menjabat sejak Agustus 2011 hingga 2017 silam itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO