BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun

BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun Narasumber Hery Winarko, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda dan Khoirudin Zuhri, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri menggelar Webinar Lentera Mapan Seri 1 pada Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini menjadi upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kediri.

Webinar perdana tahun ini mengangkat tema 'Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali' dengan menghadirkan narasumber Hery Winarko dan Khoirudin Zuhri, keduanya Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri.

Dalam pemaparannya, Hery menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, kenaikan pangkat PNS kini dapat dilakukan setiap bulan, Januari hingga Desember, atau 12 kali dalam setahun. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, yang hanya memungkinkan kenaikan pangkat enam kali setahun.

“Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,” kata Hery.

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan dimulai dengan surat pengantar dari OPD, dan ASN wajib melengkapi dokumen di Arsip Digital serta My ASN, kemudian memiliki nilai minimal kategori 'baik' pada SKP 2 tahun terakhir. Surat pengantar kemudian dikirim ke Wali Kota Kediri dengan tembusan BKPSDM.

“Untuk dipahami bahwa batas masuk pengusulan yakni satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu diverifikasi BKN kalau memenuhi syarat ada persetujuan teknis dari BKN yang dijadikan dasar pembuatan SK Walikota Kenaikan Pangkat PNS,” urai Hery.

Sementara itu, Khoirudin menegaskan bahwa pengajuan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi PNS. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun jika memenuhi syarat kinerja.

“Untuk kriterianya sesuai ketentuan masing-masing. Kalau reguler (pelaksana dan struktural) empat tahun dari TMT kenaikan pangkat terakhir, apabila kenaikan pangkat pertama maka ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan struktural sama reguler. Kalau fungsional harus terpenuhi angka kredit yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat,” paparnya.

Disebutkan olehnya, dokumen yang wajib diunggah antara lain SKP dua tahun terakhir, SK Kenaikan Pangkat terakhir, ijazah, dan SK Jabatan melalui aplikasi Simpeg serta Arsip Digital. Di akhir sesi, Khoirudin berpesan agar ASN rajin memperbarui data pada aplikasi tersebut untuk mempercepat proses pelayanan.

“Setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat kita lihat berkasnya dari aplikasi itu. Kalau datanya lengkap maka prosesnya cepat kalau tidak ada mandeg. Semoga PNS lebih termotivasi untuk update data,” pungkasnya. (uji/mar)