Sosialisasi Perbup Desa, 20 Desa di Nganjuk Siap Gelar Pilkades

Sosialisasi Perbup Desa, 20 Desa di Nganjuk Siap Gelar Pilkades Suasana sosialisasi di Ruang Rapat Anjuk Ladang

“Jadi nanti jabatan baru ini yang akan dilantik,” ujar Eko Sutrisno.

Ia menjelaskan soal Perbup no. 33 tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu, dan pemberhentian kepala desa.

“Pemilihan kepala desa ada dua, yang pertama pemilihan yang biasa dilakukan, yang kedua pemilihan kepala desa antar waktu. Antar waktu itu dilakukan untuk menanggapi kejadian yang terjadi di tengah perjalanan mengalami penghalang tetap, misalnya kematian, dan tersandung hukum. Nanti masa jabatannya, ketika meninggalnya (kepala desa) lebih dari satu tahun, maka kepala desa yang baru akan meneruskan masa jabatan kepala desa yang lama,” terang Eko.

Eko menjelaskan, beberapa hal yang menarik dari perbup pilkades ini, adanya kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjabat sebagai kepala desa di desa lain yang bukan merupakan desa tempat tinggalnya, atau yang dikenal dengan istilah lintas daerah.

Pemilihan kepala desa di kabupaten Nganjuk sendiri akan mulai dilaksanakan pada bulan Februari hingga Maret mendatang. Terdapat 20 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa, 6 desa di antaranya akan melakukan pemilihan desa antar waktu. Enam desa tersebut adalah Desa Sonopatik dan Desa Balongrejo di Kecamatan Berbek, Desa Banaran Kulon di Kecamatan Bagor, Desa Jaan di Kecamatan Gondang, Desa Kepuh di Kecamatan Kertosono, dan Desa Ngangkatan di Kecamatan Rejoso. (njk1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Dituduh Gunakan DD, Ketua BPD Jatirejo Nganjuk Laporkan Kades ke Polisi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO