KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Diduga ada penyalahgunaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun. Yakni, obat sisa pasien yang telah sembuh atau meninggal, oleh oknum pegawai dijual ke pasien lain.
Seperti yang diungkapkan oleh Hartono (43), yang saat itu tengah menunggui orang tuanya yang sedang sakit. Peserta BPJS Kesehatan ini kemudian menceritakan kronologi terjadinya dugaan jual beli obat sisa pasien di rumah sakit plat merah tersebut.
BACA JUGA:
- Manfaatkan Program JKN, Warga Kota Madiun ini Jalani Pengobatan Jantung Tanpa Biaya
- Atasi Tunggakan Iuran BPJS, Gunakan Program Rehab
- Rutin Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Eko Warga Bangunsari Jadi Tenang soal Biaya Operasi Tumor Ibunya
- Jumirah, Peserta JKN yang Terbantu dengan Layanan Tanpa Batasan Rawat Inap di RSUD Kota Madiun
Mulanya, saat itu orang tua Hartono dirawat inap di ruang Wijaya Kusuma Rumah Sakit Umum Kota Madiun, Saat itu, ia baru saja mengambil obat di apotek setelah mendapat resep yang diberikan oleh perawat, Sabtu (24/12). Yakni berupa 2 selang infuse, 3 spet kecil, dan 3 kantong infus .
"Namun setelah 3 hari perawatan yang digunakan hanya 2 kantong infus Natrium Clorida dan 3 spet kecil," jelasnya pada Bangsaonline.com.
Pada esoknya, Minggu (25/12), ia sempat menanyakan kepada perawat apakah jika ada sisa infus bisa dibawa pulang.
"Perawat mengiyakan (bisa dibawa pulang-Red)," jelasnya.






