Setelah Mandek Sejak 1997, Jalan Duduksampeyan Akhirnya Bisa Dilebarkan

Setelah Mandek Sejak 1997, Jalan Duduksampeyan Akhirnya Bisa Dilebarkan Kondisi jalan Raya Duduksampeyan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sebelumnya, masyarakat menyesalkan sikap Pemkab Gresik yang terkesan setengah hati dalam membebaskan lahan dan bangunan untuk pelebaran jalan Raya Duduk Kecamatan Duduksampeyan. Sebab, tidak kunjung ada kepastian pembebasan bidang di kanan-kiri jalan tersebut.

Kondisi tersebut sempat membuat Gubernur Jatim, Soekarwo menyayangkan sikap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang dinilai lamban melakukan pembebasan. Sebab, menurut Soekarwo, cara-cara Pemkab dalam negosiasi terhadap warga terlalu lembek.

Seharusnya, jika warga masih ngotot enggan melepas asetnya, Bupati secepatnya menggunakan cara konsinyasi, sehingga pengadilan yang menyelesaikannya. Namun, sejauh ini cara itu belum dilakukan Pemkab. 

Saat itu yang bermasalah adalah ganti rugi bangunan. Sebab warga meminta ganti rugi di atas Rp 1 miliar, namun Pemkab tidak berani mengambil sikap. Padahal, kemampuan Pemkab sendiri hanya mampu menawar Rp 600 juta.

Sedangkan untuk ganti rugi tanah tidak ada masalah. Sebab, warga sudah sepakat dengan ganti rugi Rp 1,2 juta per meter sesuai dengan hasil apraisal. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO