Proyek rehab kantor Pemkab Gresik yang hingga kini masih berlangsung. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Banyak rekanan/kontraktor yang mendapatkan pekerjaan (proyek fisik) di dinas yang dipimpin oleh Ir Bambang Isdianto tersebut, belum melakukan serapan keuangan, meski pekerjaannya sudah hampir finishing.
"Rata-rata rekanan ingin melakukan serapan langsung 100 persen. Sehingga, mereka tidak perlu bolak balik ngurus SPJ," jelasnya.
Sementara Kepala DPPKAD Pemkab Gresik, Yetty Sri Suparyati menyatakan pihaknya memberlakukan ketentuan ketat untuk proses pencairan keuangan APBD. Itu dilakukan agar kelak saat ada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tidak ada temuan yang tak diinginkan.
"Kalau ada temuan SKPD yang repot. Mereka harus mengembalikan uang yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicairkan," katanya baru-baru ini.
Untuk batas pencairan anggaran 2016, DPPKAD memberikan batas waktu paling akhir, 14 hari sebelum tutup buku atau akhir tahun 2016. Jika tidak dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan, anggaran yang tidak terserap akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
"Tapi, kami akan masih memberikan toleransi kegiatan/program besar untuk pencairan keuangan di atas batas waktu yang telah ditentukan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




