Risma
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya terus memperjuangkan pendidikan SMA/SMK gratis, meski pengelolaannnya berada di bawah pemerintah provinsi. Selain menunggu keputusan MK, pemerintah kota juga melakukan pendekatan kepada gubernur.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, usai mengikuti Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2017 di Gedung DPRD mengatakan, dirinya melobi ke gubernur agar bisa mengelola SMA / SMK, kendati berdasarkan undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah kewenangannnya tetap berada di Gubernur Jatim.
BACA JUGA:
- Serahkan 83 Paket PIP di SD Bustanul Huda, Ning Lia Disapa Bunda Cantik dan Baik Hati
- Sampoerna Academy Perkuat Kolaborasi Orang Tua dan Sekolah untuk Optimalkan Potensi Anak
- Gelar Graduation Ceremony, Kepala SD Khadijah Surabaya Ingatkan Siswa Tetap Istiqomah Salat Duha
- Khofifah Optimis Bisa Perluas Jangkauan Sekolah Khadijah di Berbagai Daerah
“Pusat juga nyampaikan satu lembar surat dari gubernur untuk pelimpahan pengelolaannya saja, kewenangannya tetap di Provinsi, itu sudah cukup,” tuturnya, Rabu (30/11).
Risma menegaskan, alasan pihaknya bersikeras mengelola SMA/SMK, di samping untuk pendidikan gratis, juga untuk menjamin gaji guru terutama Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Jangan sampai guru tak gajian,” katanya
Ia mengaku, selama ini dalam anggaran gaji guru selalu defisit. Untuk membayar gaji guru yang nilainya mencapai Rp 200 - 300 M, pihaknya terpaksa mengambil sebagian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam APBD 2017 yang nilainya mencapai Rp 8,5 T, pemerintah kota tetap mengalokasikan anggaran pendidikan SMA/SMK dalam Bopda. Namun demikian, menurut anggota Badan Anggaran Reny Astuti, penganggaran dalam Bopda tak memenuhi prinsip anggaran di APBD.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




