Pemkot Surabaya Ngotot Pertahankan Pengelolaan SMA/SMK

Pemkot Surabaya Ngotot Pertahankan Pengelolaan SMA/SMK Risma

“Jadi anggaran itu tak bisa digunakan, hanya dicantolkan saja. Karena 2017 peralihan pengelolaan ke Provinsi,” paparnya

Ia menegaskan, dalam Permendagri 31 tahun 2016, prinsip penganggaran harus tertib dan mengacu dasar hukum. Pemerintah daerah tak bisa menganggarkan belanja dalam bentuk program dan kegiatan pada urusan yang bukan kewenangannya.

“Bopda dianggarkan Rp 180 M, dirupakan dalam bentuk program dan kegiatan, praktis tidak bisa,” paparnya

Politisi PKS ini menilai pemerintah kota baru bisa menggunakan dan Bopda, jika memiliki kewenangan untuk mengelola. Namun, menurutnya, siapa yang menjamin pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah kota.

“Yang bisa memutuskan adalah MK,” kata alumnus ITS Surabaya ini.

Apabila gugatan ke MK dikabulkan tak masalah. Tetapi apabila sebaliknya, maka siswa dari keluarga miskin tak ada yang menjamin pendanaannya.

“Provinsi pasti anggarkan, tapi apa bisa mengkover seluruhnya,” tuturnya. (yul/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO