Pemkab Gresik Terpilih Sebagai Kabupaten Terbaik Implementasi Perda Bangunan Gedung

Pemkab Gresik Terpilih Sebagai Kabupaten Terbaik Implementasi Perda Bangunan Gedung Bupati Gresik Sambari Halim Radianto ketika menerima penghargaan dari DIrektur Bina Penataan Bangunan,Ir. Adjar Prajudi, MCE, Mcm. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Suyono menegaskan, empat persyaratan percepatan dalam mengimplementasikan Perda Bangunan Gedung (BG), ada beberapa tahapan pendampingan, yaitu dalam penyusunan Ranperbup (rancangan peraturan bupati), implementasi Perda BG, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk bangunan gedung baru, pembentukan tenaga pengkaji teknis, dan pembentukan tim ahli bangunan gedung (TABG).

Menurut Suyono, maksud kegiatan percepatan implementasi Perda BG untuk membantu Pemkab Gresik dalam rangka mengimplementasikan Perda Bangunan Gedung dalam hal penerbitan IMB, SLF, inisiasi peran TABG, inisiasi peran pengkaji teknis, serta implementasi surat izin mendirikan bangunan gedung (SIMBG) dalam penyelenggaraan bangunan Gedung.

"Kriteria tersebut kita lakukan dengan baik. Sehingga, Kementrian PUPR menilai Gresik berhasil," jelasnya.

Ditambahkan Suyono, ada 509 Kabupaten/Kota yang mendapat program pendampingan dari Kementerian PUPR.

Namun, hanya beberapa yang melengkapi 4 syarat sebagai penerima penghargaan tersebut, dan salah satunya adalah, Kabupaten Gresik. "Kabupaten/Kota yang lain hanya memiliki salah satunya," terangnya.

Sedangkan ada 376 kabupaten/kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung, 18 Kabupaten/ Kota yang memiliki sertifikat layak fungsi (SLF), 15 Kabupaten/Kota memiliki tim ahli bangunan gedung (TABG) dan 26 Kabupaten/ Kota yang melaksanakan kegiatan Pendataan Bangunan Gedung.

“Kabupaten Gresik memiliki keempatnya yang merupakan kriteria penerima penghargaan tersebut," pungkas Suyono. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO