Bupati Gresik Sambari Halim Radianto ketika menerima penghargaan dari DIrektur Bina Penataan Bangunan,Ir. Adjar Prajudi, MCE, Mcm. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kerja keras Pemkab Gresik di bawah komando Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim dalam menjalankan tata kelola bangunan gedung sebagai implementasi amanat Perda (peraturan daerah) berbuah manis.
Pemkab Gresik terpilih sebagai Kabupaten terbaik dalam implementasi Perda (Peraturan Daerah) Bangunan Gedung dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Atas prestasi tersebut, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menerima penghargaan dari Kementerian PUPR.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono kepada Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis (24/11).
Kabupaten Gresik merupakan salah satu Kabupaten kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung (BG) dan Implementasinya dinilai paling lengkap.
Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto, melalui Kabag Humas, Suyono menyatakan Pemkab Gresik telah melaksanakan 4 kriteria yang telah diwajibkan dalam penilaian tersebut.
”Saat itu tahun 2015 ada program pendampingan dari Kementerian PU-PR untuk pembentukan Perda Bangunan Gedung. Nah, dari situlah kita belajar tata kelola bangunan gedung yang baik,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




