Pemkab Sumenep Langgar Komitmen Soal Pembebasan Lahan Bandara di Kepulauan

Pemkab Sumenep Langgar Komitmen Soal Pembebasan Lahan Bandara di Kepulauan Moh Nur, Kepala Desa Paseraman Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, saat ditemui di Kantor DPRD Sumenep, Rabu (23/11).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga pengelola lahan yang bakal dibangun Bandara di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura mempertanyakan komitmen pemerintah setempat soal pembayaran pembebasan lahan. Pasalnya, hingga saat ini pembebasan tahap dua belum dilakukan.

Kepala Desa Paseraman, Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Moh Nur mengatakan, sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pengelola lahan, pembayaran tahap dua akan dilakukan pada bulan Maret 2016 lalu. Namun, hingga menjelang akhir tahun pembayaran pembebasan lahan belum dilakukan.

Kesepakatan pembayaran pembebasan lahan itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pengelola lahan yang disaksikan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan juga perangkat desa setempat.

"Kami tidak tahu apa kendalanya, yang jelas pengelola lahan belum menerima ganti rugi," katanya, Rabu (23/11).

Anggaran pembangunan bandara di Kangean itu diperkirakan membutuhkan Rp 19,1 miliar. Rinciannya, Rp 1,1 miliar untuk pembebasan lahan seluas 18 hektare. Pembebasan lahan tahap satu seluas 8 hektar dengan anggaran sebesar Rp 975 ribu lebih sudah dilakukan pada tahun 2015.

Sementara sisa anggaran akan dipergunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas bandara yang lain. Seperti pembangunan runway, terminal, lokasi parkir, dan juga pembangunan ruang tunggu penumpang.

Lokasi yang dipilih sebagai pembangunan bandara tersebut yakni di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Sedangkan harga tanah per meternya Rp 13 ribu. Sedangkan kebutuhan lahan pembangunan tersebut diperkirakan mencapai seluas 18 hektare.

"Kalau pembasan lahan tahap satu seluas 8 hektar sudah dilakukan. Sisanya 11 hektar masih belum," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO