Tax Amnesty Periode Kedua, KPP Pratama 'Serbu' 20 Ribu UMKM di Tuban

Tax Amnesty Periode Kedua, KPP Pratama Eko Radnadi Susetio, Kepala KPP Partama Tuban

Sementara Ahmad Rifa'i, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tuban membeberkan tata cara mendaftarkan NPWP bagi UMKM. Syaratnya, pelaku UMKM hanya menyerahkan KTP dan surat keterangan usaha dari perangkat kelurahan atau kecamatan.

"Gak ribet kok, kami berikan layanan yang mudah dan cepat di lokasi UMKM berada," sambungnya.

Bagaimana para UMKM ini bisa mendapatkan layanan "on the spot" ini?

Tenisanta Rizki Masruri sebagai operator SMS atau WA center KPP Pratama Tuban menerangkan, para pelaku UMKM cukup dengan mengirimkan SMS atau WA ke nomor 08113300648. Setelah menghubungi nomor center tersebut, maka akan direspon secepatnya. Jika sudah jelas lokasi serta waktu yang diinginkan oleh UMKM, petugas akan dikirim untuk memberikan layanan.

"Terkait layanan "on the spot" ini, sudah kami launching pada saat pelaksanaan Pameran Pembangunan dan Perdagangan di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban mulai 15 - 19 November 2016," jelasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO