Tax Amnesty Periode Kedua, KPP Pratama 'Serbu' 20 Ribu UMKM di Tuban

Tax Amnesty Periode Kedua, KPP Pratama Eko Radnadi Susetio, Kepala KPP Partama Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Pajak fokus 'menyerbu' para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) pada periode kedua Amnesti Pajak, Oktober - Desember 2016 ini. Pasalnya, dari sekitar 40 juta UMKM, baru sekitar 100 ribu yang mengikuti Amnesti Pajak.

Di Kabupaten Tuban sendiri tercatat 20 ribu UMKM. Demi menyambut kebijakan dari pusat, KPP Pratama Tuban sudah membuat layanan di tempat atau biasa disebut "on the spot".

Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio menjelaskan, dalam program ini petugas bisa datang ke rumah para pelaku UMKM bagi yang membutuhkan informasi mengenai amnesti pajak. Layanan ini bersifat tuntas, artinya petugas yang memenuhi undangan UMKM untuk memberi penjelasan amnesti pajak juga siap menerima isian SPH (surat pernyataan harta) sebagai kelengkapan mengikuti Amnesti Pajak.

"Petugas kami akan meluncur ke lokasi UMKM yang membutuhkan layanan "on the spot" ini lengkap dengan SPH untuk ikut amnesti pajak, diisi dengan tulisan tangan saja gak perlu diketik," papar pria yang baru satu tahun memimpin jajaran KPP Pratama Tuban itu.

Senada disampaikan Kepala Seksi Ekstensifkasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono. Kata dia, UMKM yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga akan dilayani pendaftaran meski berada di lokasi UMKM.

"Jika ada UMKM yang sibuk sehingga tidak sempat datang ke kantor kami, maka petugas kami lah yang akan datang ke UMKM tersebut. Selain untuk kebutuhan terkait amnesti pajak juga untuk mendaftarkan NPWP," tutur pria kelahiran Yogyakarta itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO